BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keterbukaan dan keadilan merupakan salah satu cara untuk mewujudkan
negara yang demokratis, stabil, dan kuat serta baik (Good Government). Perlu
adanya upaya mewujudkan keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan bernegara
tersebut yang dilakukan oleh komponen bangsa yang sadar terhadap hukum dan
tanggung jawabnya. Keterbukaan dan jaminan keadilan merupakan dua hal yang
tidak dapat dipisahkan. Keterbukaan bertolak dari kejujuran dalam melaksanakan
hak dan kewajibannya baik sebagai warga negara maupun penyelenggara negara.
Sebuah masyarakat tertata dengan baik, jika tidak hanya dirancang untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya tetapi juga mendapatkaan rasa keadilan
yang sama. Setiap orang berhak mendapatkan keadilan, karena dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea kedua disebutkan “...negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Artinya, seluruh masyarakat
Indonesia memperoleh hak dan kewajiban yang sama atas keterbukaan dan keadilan
selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Masyarakat akan mudah untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat jika ada
keterbukaan dan keadilan. Aspirasi dan pendapat ditampung dan diseleksi, lalu
dijadikan suatu keputusan bersama yang bermanfaat. Semua aspirasi yang telah
menjadi keputusan bersama akan mempermudah bangsa untuk mencapai keadilan,
untuk menyalurkan aspirasi masyarakat bisa melalui lembaga perwakilan, selain
itu jaminan untuk mengeluarkan aspirasi dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 28.
Kenyataanya penegakan hukum di Indonesia ditandai oleh berbagai kasus kontroversial
dalam aspek penegakan peradilan. Contohnya kasus mbok Minah yang diadili dengan
tuduhan mencuri dua buah biji kakau, pencuri kapas, pencuri semangka, dan
seterusnya. Lembaga yang seharusnya menjadi tempat dan harapan pencari keadilan
justru menjauhkannya, yang mestinya menjaga martabat dan harga diri hukum malah
menodainya dengan berbagai keputusan yang dirasa kurang adil oleh sebagian
besar pelaku hukum. Hal ini menimbulkan ketidak puasan masyarakat luas terhadap
putusan-putusan pengadilan selama ini, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap
pemerintah mulai menurun. Kesenjangan dalam penegakan hukum di Indonesia tidak
mewujudkan pencerahan, rasa aman dan melindungi, tapi justru sangat menekan,
membuat sumpek, sekaligus tak memberi harapan. Perlu adanya keterbukaan dan
keadilan dalam lembaga pemerintah agar terjadi transparansi antara pemerintah
dengan masyarakat, sehingga terjadi hubungan yang baik antara pemerintah dan
masyarakat.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari keterbukaan
dan keadilan ?
2.
Bagaimana
pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ?
3.
Bagaimana
ciri-ciri dari keterbukaan dan keadilan ?
4.
Bagaimana sikap dari keterbukaan dan keadilan ?
5. Bagaiman upaya peningkatan keadilan
dan keterbukaan ?
C. Tujuan Pembahasan Masalah
Dari rumusan masalah diatas, maka tujuan penulis
membuat makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Mengetahui pengertian dari keterbukaan
dan keadilan ?
2.
Mengetahui
pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ?
3.
Mengetahui
ciri-ciri dari keterbukaan dan keadilan ?
4.
Mengetahui sikap dari dari keterbukaan dan keadilan ?
5. Mengetahui upaya peningkatan keadilan
dan keterbukaan ?
D. Metedologi
Dalam penyajian
pembahasan makalah ini memakai beberapa metode di antaranya sebagai
berikut:
1. Melakukan
kajian pustaka beberapa buku literatur yang membahas tentang pembahasan dalam
pembuatan makalah.
2. Melakukan
Browsing di internet untuk mencari data-data penting yang berkaitan dengan
pembahasan dalam penulisan makalah ini
BAB II
PEMBAHASAN
A. Makna Keterbukaan dan Keadilan
Keterbukaan dan
keadilan merupakan hal
penting yang diperlukan
dalam menciptakan masyarakat
yang demokrasi. Oleh
karna itu, kita
perlu mengembangkan sikap
keterbukaan dan keadilan
dalam kehidupan sehari-hari.
1. Pengertian keterbukaan
Keterbukaan adalah suatu sikap dan
perilaku terbuka dari individu dalam beraktifitas yang merupakan perwujudan dari
sikap jujur, rendah hati, adil, dan mau menerima pendapat dari orang lain. Keterbukaan yang
dimaksudkan adalah keterbukaan
di berbagai bidang
kehidupan. Salah satunya
adalah keterbukaan dalam iklim politik
dimana setiap warga
negara berhak mengemukakan
pendapatnya sejauh tidak
bertentanga dengan semangat
pancasila dan UUD
1945. Jika keterbukaan
itu dimaksudkan untuk
menjunjung tinggi dasar
negara kita, maka
keterbukaan ini hendaknya
benar-benar ditegakkan dalam
kesatuan nafas dengan
semangat pancasila dan
UUD 1945.
Sebuah pemerintah dikatakan terbuka
apabila memenuhi 4 yaitu;
a)
Pemerintah menyediakan
berbagai informasi mengenai
kebijakan yang ditempuhnya.
Berbagai informasi itu
antara lain kebijakan
pemerintah dan pertimbangan
yang mendasari kebijakan
tersebut, peraturan dan
proses pelaksanaan kebijakan
itu, serta biaya
dan dampak yang
mungkin terjadi.
b)
Masyarakat dan
media massa memiliki
kesempatan luas untuk
mengetahui isi berbagai
dokumen pemerintah baik
secara langsung maupun
tidak langsung (melalui parlemen).
c)
Terbukanya sidang
pemerintah bagi masyarakat
dan media massa.
Keterbukaan itu menyangkut
sidang eksekutif dan
komisi-komisi, maupun notulen
hasil rapat.
d)
Adanya
konsultasi publik yang dilakukan pemerintah
secara terencana.konsultasi publik
tersebut menyangkut kepentingan
yang dikenakan dengan
perumusan dan pelaksanaan
kebijakan penyebarluasan informasi
dan masukan yang
diterima oleh pemerintah
serta berbagai pihak.
Selain
itu, meskipun adanya keterbukaan
sudah barang tentu
tidak semuanya boleh
diungkapkan kepada umum.
Pornografi dan pornoaksi
misalnya, tidak boleh
dipublikasikan dengan dalih
keterbukaan atau kebebasan. Kita
telah sepakat bahwa
keterbukaan itu bukan
tanpa batas. Keterbukaan
tanpa batas memperbesar
peluang timbulnya konflik
yang selalu dikendalikan,
yang akhirnya menjurus
kearah timbulnya kekerasan
dan kekacauan. Itu
yang harus kita
hindari.
Negara
dan bangsa kita
juga bisa menutup
diri dari segala
pengaruh yang datang
dari luar. Kemajuan IPTEK,
pola hidup dan
pola berfikir, serta
berpakai konsep yang
siap pakai untuk
suatu pembaruan harus
kita terima dengan
tangan terbuka. Namun
sebaliknya, suasana keterbukaan
ini bukan berarti
negara kita serba
terbuka, sehingga kita
seakan-akan menjadi penampung
semua yang datang
dari luar. Kita
harus berusaha memilih
dan memilah mana
yang sesuai dengan
nilai-nilai budaya kita
dan mana yang
tidak. Kita harus tetap
waspada karena tidak
semua kemajuan dari
luar itu cocok
dengan keperibadian bangsa
kita.
2. Ciri-ciri keterbukaan
Keterbukaan merupakan
sikap yang dibutuhkan
dalam harmonisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. Berdasarkan
penjelasan tersebut, maka
ciri-ciri keterbukaan adalah;
a) Terbuka dalam
proses maupun kebijakan
publik.
b) Menjadi dasar
atau pedoman dalam
dialog dan berkomunikasi.
c) Berterus terang dan
tidak menutup-nutupi kesalahan
dirinya maupun yang
dilakukan orang lain .
d) Tidak merahasiakan
sesuatu yang berdampak
pada kecurigaan orang
lain.
e) Bersikap hati-hati
dan selektif dalam
menerima dan mengolah
informasi dan manapun
sumbernya.
f) Toleransi dan
tenggang rasa terhadap
orang lain.
g) Mau mengakui
kelemahan atau
kekurangan dirinya atas
segala yang dilakukan.
h) Sangat menyadari
keberagaman dalam berbagai
bidang kehidupan.
i)
Mau bekerja
sama dan menghargai
orang lain.
j)
Mau dan
mampu beradaptasi dengan
berbagai peubahan yang
terjadi.
3.
Pengertian keadilan
Keadilan berasal dari
kata ‘’adil’’ yang terambildari bahasa
arab ‘’adl’’. Kamus-kamus
bahasa arab menginformasikan bahwa
kata ini pada
mulanya berarti ‘’sama’’.
Persamaan tersebut sering
dikaitkan dengan hal-hal yang
bersifat imaterial. Dalam
kamus besar bahasa
indonesia [KBBI], kata
‘’adil’’ diartikan [1]
tidak berat sebelah
atau tidak memihak
[2] berpihak kepada
kebenaran, dan [3]
sepatutnya atau tidak
sewenang – wenang.
Senada
dengan arti adil
dalam KBBI, W.J.S
poerwadaminta berpendapat bahwa
keadilan adalah tidak
berat sebelah, sepatutnya
tidak sewenang-wenang. Sementara
itu menurut KBBI
keadilan berarti sifat
perbuatan perlakuan yang
adil. Jadi keadilan
dapat diartikan sebagai
perlakuan atau perbuatan
yang dalam pelaksanaanya memberikan
kepada pihak lain
sesuatu yang semestinya
harus diterimanya. Dalam
pengertian keadilan terkandung
makna untuk melaksanakan
hak dan kewajiban
tanpa mengalami atau adanya
paksaan, sehingga masing-masing pihak mendapat
kesempatan yang sama dalam memberi
hak serta menerima
kewajiban yang selaras.
Keadilan
merupakan sesuatu hasil
pengambilan keputusan yang
mengandung kebenaran, tidak memihak,
dapat dipertanggung jawabkan,
dan memperlakukan tiap
orang pada kedudukan
yang sama di
hadapan hukum. Orang romawi
kuno yang sangat
arif dalam hukum
mengatakan ‘’keadilan itu
tribuere suum cuique’’
[memberikan kepada setiap
orang apa yang
jadi empunya]. Karena
itu setiap pejuang
keadilan selalu berusaha
agar setiap orang
memperoleh apa yang
menjadi haknya. karena seseorang
mempunyai hak. Maka
saya wajib memberikannya. Sebab
itulah yang menjadi
miliknya. Dengan berbuat
begitu, berarti saya
telah bertindak adil.
Kata keadilan
bisa menunjukan pada
suatu keadaan, tuntutan
dan keutamaan. sebagai keadaan, keadilan
mengatakan bahwa semua
pihak memperoleh apa
yang menjadi hak
mereka dan diperlakukan
yang sama. Sementara
sebagai tuntutan, keadilan
menuntut agar keadaan adil
itu diciptakan, baik
dengan jalan mengambil
tindakan-tindakan yang diperlukan maupun
dengan jalan mnjauhkan
diri dari tindakan
yang tidak adil.
Maka keadilan pada
hakikatnya adalah memperlakukan
seseorang atau pihak
lain sesuai dengan haknya.
Hakikat keadilan
dalam pancasila, UUD 1945,
dan GBNH, kata adil
terdapat pada ;
a)
Pancasila yaitu
sila kedua dan
kelima
b)
Pembukaan UUD
1945 yaitu alinea II dan
IV
c)
GBNH 1999-2004 tentang
visi.
4. Macam-macam keadilan
Ada beberapa
macam pendapat tentang
macam-macam keadilan. Dua
diantaranya adalah pendapat
Aristoteles dan Prof. Dr
Notonegoro seperti
berikut.
a. Aristoteles
Menurut Aristoteles, keadilan dapat
dibedakan menjadi empat
macam sebagai berikut.
1)
Keadilan distribusi,
yaitu kedilan berhubungan
dengan distribusi jasa
dan kemakmuran menurut
kerja dan kemampuan.
2)
Keadilan kumulatif, yaitu keadilan
yang berhubungan dengan
persamaan yang diterima oleh
setiap orang tanpa
melihat jasanya.
3)
Keadilan kodrat,
yaitu keadilan yang
bersumber pada kodrat
pada hukum alam.
4)
Keadilan konvensional,
yaitu keadilan yang
mengikat warga negara
karena dikukuhkan melalui
jalan kekuasan.
b. Prof.
Dr. Notonegoro
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, keadilan
dapat dibedakan menjadi
lima macam yaitu
empat macam sama
dengan yang dikemukakan
oleh Aristoteles yaitu
keadilan distribusi, keadilan
komulatif, keadilan kodrat,
dan keadilan konvensional.
Selanjutnya, Prof. Dr. Notonegoro menambah
satu lagi hingga
semuanya menjadi lima,
yaitu keadilan legislatif.
Keadian legislatif atau
keadilan hukum yaitu adalah keadilan
yang didasarkan pada
berbagai pada peraturan yang
berlaku [hukum positif].
c. Plato
Sedangkan menurut Plato, keadilan
dapat dibedakan menjadi
dua macam yaitu sebagai berikut ;
1) keadilan moral,
yaitu suatu perbuatan
dapat dikatakan adil
secara moral apabila
telah mampu memberikan
perlakuan yang seimbang
antara hak dan
kewajibannya.
2) keadilan prosedural,
yaitu apabila seseorang
telah mampu melaksanakan
perbuatan adil berdasarkan
tata cara yang
telah diterapkan.
d. Thomas hobbes
Thomas hobbes
menjelaskan suatu
perbuatan dikatakan adil
apabila telah didasarkan
dengan perjanjian yang
disepakati.
f. Panitia ad-hoc
MPRS 1966
1) Keadilan individual, yaitu keadilan
yang bergantung pada
kehendak baik atau
kehendak buruk masing-masing
individu.
2) Keadilan social,
yaitu keadilan yang
pelaksanaannya terkandung pada
struktur yang terdapat
pada bidang politik
ekonomi, social-budaya dan
ideologi.
5. Pentingnya
Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
Negara neningkatkan spesialisasinya
dibidang keamanan dan ketertiban umum, yang berarti menjamin keselamatan jiwa
dan harta benda warga negaranya.
Negara
meningkatkan spesialisasi di bidang pertahanan
Negara meningkatkan profesionalisme
dalam pemerintahan dalam negeri, melalui terlaksananya hubungan timbal-balik
yang erat antara unit pemerintahan
pusat dan unit-unit pemerintahan terkecil. Aktivitas tersebut ada yang bersifat
routine (rutin), dan ada pula yang bersifat future (perencanaan kedepan).
a) Aktifitas
yang bersiafat rutin selalu dilakukan secara berulang-ulang, seperti
pemeliharaan kesehatan rakyat, perawatan invrastruktur, atau pemungutan pajak.
b) Aktifitas
yang bersifat future adalah
persiapan untuk menghadapi masa depan.
Sehubungan dengan ini, James Wilford
Garner berpendapat bahwa Negara memiliki 3 tujuan berikut:
1) Tujuan
Negara yang asli (utama, langsung)
2) Tujuan
Negara sekunder
3) Tujuan
Negara dalam bidang peradaban
B. Pentingnya Keterbukaan dan Keadilan dalam
kehidupan Berbangsa
dan Bernegara
Berbicara tentang
pentingnya kterbukaan dan dan
keadilan mengingatkan kita
pada Tap MPR RI
n No.VI/MPR/2001
tentang eika kehidupan
berbangsa. Pada pokok-pokok
etika kehidupan berbangsa
dinyatakan hal-hal berikut
ini
1. Etika politik dan
pemerintah
Etika
politik dan pemerintah
dimaksudkan untuk mewujudkan
pemerintah yang bersih,
efisien, serta menumbuhkan
suasana politik yang
demokratis, bercirikan keterbukaan,
rasa tanggung jawab,
tanggap
akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan,
jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima
pendapat yang lebih benar,
serta menjunjung tinggi
hak-hak asasi manusia, keseimbangan hak dan kewajiban
dalam kehidupan berbangsa. Etika pemerintah
mengamanatkan agar penyelenggara negara
memiliki rasa kepedulian tinggi dalam
memberikan pelayanan kepada
publik, siap mundur
apabila merasa dirinya
telah melanggar kaidah
dan sistem nilai
apapun dianggap tidak
mampu memenuhi amanat
masyarakat, bangsa dan
negara.
Masalah potensial
yang dapat menimbulkan
permusuhan dan pertentangan
diselesaikan secara musyawarah
dengan penuh kearifan dan
kebijaksanaan sesuai dengan
nilai-nilai luhur budaya, dengan
tetap menjunjung tinggi
perbedaan sebagai suatu
yang manusiawi dan
alamiah. Etika politik dan
pemerintahan diharapkan mampu
menciptakan suasana harmonis
antar pelaku dan
antar kekuatan sosial
politik serta antar
kelompok kepentingan lainnya
untuk mencapai sebesar-besarnya kemajuan
bangsa dan negara
dengan mendahulukan kepentingan
bersama dari pada
kepentinga pribadi atau
golongan.
Sebagai contoh
masalah rekrutmen politik
adalah proses pengisian
jabatan politik dalam
sebuah negara agar
sistem politik dapat memfungsikan
dirinya dengan sebaik-baiknya, guna
memberikan pelayanan dan
perlindungan kepada masyarakat.
Biasanya, proses rekrutmen
tersebut dilakukan secara
terbuka, semi tertutup,
bahkan secara tertutup.
Derajat keterbukaan rekrutmen
Akan sedikit banyak ditentukan
oleh derajat pelaksanaan
demokrasi alam sebuah
negara. Dengan rekrutmen
terbuka, maka negara
dapat memilih orang
yang betul-betul memiliki
integrasi pribadi yang
baik, berakhlak mulia,
dan dengan demikian
ia akan menjadi
amanah terhadap jabatan
yang dipercaya kepadanya.
2.
Etika penegakan hukum yang
berkeadilan
Etika penegakan
hukum yang berkeadilan
dimaksudkan untuk menumbuhkan
kesadaran bahwa tertib
sosial, ketenangan, dan
ketentraman hidup bersama
hanya dapat diwujudkan
dengan ketaatan terhadap
hukum dan seluruh
peraturan yang berpihak
pada keadilan. Keseluruhan
aturan hukum yang
menjamin tegaknya supremasi
dan kepastian hukum
sejalan dengan upaya
pemenuhan rasa keadilan
hidup serta berkembang
dalam masyarakat. Etika ini
menicayakan penegakan hukum
secara adil, perlakuan
yang aman, dan
tidak diskriminatif terhhadap
setiap warga negara
dihadapan hukum dan
menghindarkan penegakan hukum
secara salah alat
kekerasan serta bentuk-bentuk
manipulasi hukum lainnya.
Dengan demikian, apabila
seseorang mendapat jaminan keadilan dan
hukum serta kehidupan
masyarakat, maka akan
tercipta ketertiban sosial,
ketenangan, dan ketentraman
hidup bersama serta
akan memperkukuh persatuan
dan kesatuan bangsa.
C.
Penyelenggaraan Pemerintah yang tidak Transparan
1. Penyelenggaraan
pemerintahan yang tidak transparan
Birokrasi pemerintah mendominasi
rakyat melalui kekuasaan yang disandangnya sehingga terbentuk hubungan yang
tidak imbang antara birokrasi pemerintah yang berkuasa dengan rakyat yang di
kuasai.
Prilaku birokasi selalu di warnai dengan
sikap sopan yang harus dilakukan oleh orang yang kekuasaanya lebih rendah. Ini
berdampak pada lemahnya kreatifitas dan efektifitas pelayanan public. Selain
itu, pada akhirnya birokrat bawahan tidak mempunyai inisiatif sendiri.
Reformasi birokrasi harus meliputi
perubahan sistem politik dan hokum secara menyuluruh, perubahan sikap mental
dan budaya birokrat, serta perubahaan pola piker dan komitmen pemerimtah serta
partai politik. Harus terdapat kejelasan batas antara pejabat karier dan
pejabat politik, baik birokrasi pusat maupun daerah. Menurut Eko Prasojo
(2005), ada dua arah yang harus di tuju oleh komitmen dan national leadership
dalam penciptaan good governance di Indonesia.
2. Dampak Penyelenggaraan
Pemerintahan Yang Tidak Transparan
Pendapat tentanga
penyimpangan kekuasaan pertama kali dikemukakan oleh Lord Acton, bahwa “ The
power Tends To Corrupt . . .” (kekuasaan cenderung unruk korup). Bahkan , “. .
. And Absolute Power corrupts Absolutely ” ( . . . dan kekuasaan yang absolut
menyebabkan korup yang absolut pula).
Pendapat di atas tampaknya
cocok dengan kondisi pemerintahan di Indonesia selama lebih dari 30 tahun di
bawah kekuasaan pemerintahan orde baru yang otoriter. Untuk melaksanakan keinginan
politik (Political Will )
dari MPR tersebut, di bentuklah Undang-undang baru sebagai berikut.
1)
UU No.28 tahun 1998
Tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN. Keluarnya UU ini berarti
UU No.3 tahun 1971 tentang pemberantasan korupsi diperbaharui.
2)
Presiden selaku kepala
Negara membentuk Komisi
Pemeriksaan Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) berdasarkan Keppres No. 127 tahun
1999 sebagai lembaga independen.
Ternyata upaya
di atas hanyalah sebatas peraturan yang hanya berfungsi sebagai slogan semata.
Dalam laporan Word Economic Forum yang
berjudul The Global Competitiveness Report 1999, kondisi Indonesia yang
tertburuk di antara 59 negara yang di teliti.
Adapun dampak dari pemerintahan yang
tidak transparan sebagai berikut.
a)
Tumbuh dan
berkembangnya KKN ( Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ) ada hampir semua aspek
kehidupan yang melingkupi semua tingkat.
b)
Pejabat atau Kepala
daerah yang terpilih karena politik uang, setelah memerintah atau memegang
kekuasaan akan selalu memikirkan dan menyusun straregi bagaimana modalnya bisa
kembali. Akibatnya, terjadilah berbagai “penyunatan” anggaran bagi rakyat
miskin.
c)
Menimbulkan
kesengsaraan dan kemiskinan yang semakin dalam. Akses orang miskin terhadap
fasilitas public akan terus dikurang (mungkin sampai 0%)
d)
Menimbulkan jurang
pemisah yang begitu dalam antara si kaya dan si miskin. akibatnya, masyarakatb
yang adil dan makmur semakin sulit diwujudkan.
3. Akibat penyelenggaraan pemerintah
tidak transparan
Akibat penyelenggaraan pemerintah
yang tidak transparan
sangat merugikan kehidupan
berbangsa dan bernegara
di segala bidang.
Akibat tersebut dapat
kita lihat dalam
bentuk KKN [korupsi, kolusi, dan
nepotisme].
a)
Korupsi yaitu
suatu penyelewengan dan
penggelapan terhadap uang
negara/perusahaan untuk
kepentingan pribadi, golongan
atau orang lain.
Contoh; kasus korupsi
ahmad fathonah impor
daging sapi.
b)
Kolusi yaitu
suatu kerja sama
secara rahasia untuk
maksud yang tidak
terpuji atau persekongkolan antara
pengusaha dengan pejabat.
Contoh; suatu proyek
yang ditenderkan secara
umum kepada pihak
swasta sering terjadi
kolusi antara oknum
pejabat yang terkait
dengan pengusaha swasta
yang berusaha memenangkan
tender tersebut. Akhirnya,
hasil tender tidak
objektif dan hasil
pekerjaan berkualitas rendah
sehingga cepat rusak.
c)
Nepotisme yaitu
suatu kecendrungan untuk
mengutamakan atau menguntungkan
sanak saudara terutama
jabatan atau pangkat.
Dengan kata lain,
suatu tindakan untuk
memilih kerabat atau
sanak saudara sendiri
atau teman-teman terdekatnya
untuk memegang atau
menguasai suatu instansi
atau jabatan. Contoh;
pengangkatan pegawai atau
pejabat dalam suatu
instansi terdapat kecendrungan
untuk merekrut anggota
keluarga dan teman-temannya. Sedangkan,
orang lain meskipun
sudah memenuhi syarat
masih melalui proses
yang panjang, sulit,
dan tidak jarang
menemui kegagalan.
Tindakan-tindakan semacam
ini selain merugikan
bangsa dan negara,
juga akan melahirkan
pemimpin dan pejabat
yang tidak berkualitas,
serta tidak menguasai bidangnya.
Hal ini akan
mudah menimbulkan KKN
serta penyalahgunaan kekuasaan
yang semakin merugikan
bangsa dan negara.
D. Sikap Keterbukaan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sikap
terbuka dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara
sesungguhnya tidak berbeda dengan
sikap hidup sesuai
dengan norma-norma yang
berlaku. Segala tindakan
kita harus sesuai
kaidah-kaidah kebenaran. Setiap
warga negara memiliki
kewajiban untuk mempunyai
sikap tersebut, apalagi
para pejabat penyelenggara
negara. Negara mempunyai
kewajian utama untuk
mewujudkan sikap terbuka
sebagai contoh dan acuan
yang sangat berpengaruh
terhadap seluruh warga negara. Misalnya
saja dalam penentuan
kewajiban publik.
Keterbukaan dalam menentukan
kebijakan publik dapat
dilakukan dalam bentuk
mengikutsertakan publik atau
warga negara dalam
membuat kebijakan publik. Salah
satu contohnya yang
sudah terlaksana dinegara
indonesia adalah pelaksaan pemilu
baik untuk memilih
presiden, kepala daerah
maupun wakil-wakil rakyat
yang melibatkan rakyat
secara langsung. Dengan
melibatkan rakyat secara
langsung dalam pemilu,
maka hasil pemilu
akan direspon baik
oleh seluruh rakyat
indonesia. Lain halnya
jika pemilu tidak melibatkan
rakyat secara langsung, bisa
jadi rakyat akan
curiga ada permainan
politik dalam perolehan
hasil pemilu. Hal
tersebut jelas akan
menghasilkan kebijakan publik
kontroversial.
Contoh lain
sikap keterbukaan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara
adalah upaya pemberantasan
korupsi secara transparan. Transparan
dalam pemberantasan korupsi
yang dilakukan pemerintah
indonesia antara lain
ditunjukan dengan cara;
1)
Keterbukaan politik
tentang aset dan
pendapat pejabat publik,
politis dan legislator.
2) Keterbukaan publik
tentang konstribusi perorangan
atau perusahaan terhadap
kampanye politis.
3) Publikasi tentang
perusahaan yang masuk
daftar hitam karena
perkara suap dalam
pengadaan barang dan
jasa.
4)
Kebebasan informasi
hukum dengan kemudahan
akses untuk seluruh
informasi pemerintahan.
E. Sikap Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Untuk
menumbuhkan dan memantapkan
keadilan dan kebenaran
dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, perlu
kita kembangkan sikap
taat asas serta
rasa memiliki dalam
kehidupan kita sehari-hari. Sikap
taat asas dapat
beruba sikap perilaku
yang merasa malu
dan menyesal apabila
telah berbuat salah,
sewenang-wenang serta melanggar
peraturan yang berlaku.
Sedangkan sikap rasa
memiliki merupakan sikap
perilaku yang turut
membina dan melestarikan
keutuhan wilayah indoesia.
Sikap ini dapat
kita wujudkan melalui
sikap tidak melecehkan
seni budaya daerah, tidak
melanggar etika setiap
daerah, menghindarkan diri
dari perbuatan merusak
dan bertanggung jawab atas
lingkungan sekitar.
Dalam alinea pertama pembukaan UUD 1945,
dinyatakan bahwa’’sesungguhnya kemerdekaan
itu ialah hak
segala bangsa dan
oleh sebab itu,
maka penjajahan diatas
dunia harus dihapukan
karena tidak sesuai
dengan peri kemanusian dan
peri keadilan’’. Kata perikeadilan
menunjukan bahwa bangsa
indonesia menghendaki dan
menjunjung tinggi keadilan.
Segala ketidakadilan termasuk
penjajahan yang harus
diberantas dan dihapuskan.
Adapun
dalam pasal 27
ayat [1] UUD
1945 dinyatakan, ’’ segala warga
negara bersamaan kedudukan
didalam hukum dan
pemerintah dan wajib
menjunjung hukum dan
pemerintah itu dengan
tidak ada kecuainya.’’ Ayat tersebut
mengandung arti bahwa
perlakuan hukum terhadap
semua warga negara
adalah sama. Siapapun
yang melanggar hukum
ditindak tanpa kecuali
dan setiap tersangka
berhak mengajukan pembelaan
di dalam proses
peradilan. Selain itu,
untuk menduduki jabatan
dalam pemerintahan, semua
warga juga mempunyai
hak yang sama.
Namun pada
kenyataan, sering kita
jumpai fenomena yang sebaliknya. Dalam
kasus-kasus hukum misalnya,’’keadilan’’ hanya
ditegaskan terhadap orang
kecil. Kita tentu
sering menjumpai kasus-kasus
kecil yang dilakukan
orang kecil yang
berujung penjara. Kasus-kasus
tersebut seperti pencurian
ayam, sepatu dsb.
Pelakunya tentu saja, ‘’orang
kecil’’ atau katakanlah
penjahat kelas teri.
Untuk kasus seperti
ini, dapat dipastikan
pelakunya akan mejadi
penghuni hotel ‘’prodeo’’.
Sekarang
bandingkan dengan kasus-kasus
besar yang dilakukan
oleh penjahat-penjahat kelas
kakap. Mereka ‘’mencuri’’
uang negara jutaan,
milyaran, bahkan triliunan
rupiah, namun sepertinya
tangan keadilan tidak
mampu menjangkau mereka.
Mereka masih saja
bebas berkeliaran.
Akan
tetapi syukurlah, belakangan
ini pemerintah mulai
menampakan keseriusannya dalam
menegakan keadilan terhadap
semua lapisan. Melalui
instruksinya, presiden telah
mengultimatumkan pembahasan korupsi.
Kita tahu bahwa
korupsi adalah kejahatan
yang sangat menggurita
dan membudaya di
negeri ini, yang
pelakunya tidak lain
dari penjahat-penjahat kelas
kakap itu.
F. Upaya Peningkatan Keadilan dan Keterbukaan dalam
Kehidupan
Kita
dapat memulai dari
hal-hal kecil, diawali
dari diri kita sendiri.
Selanjutnya kita tularkan
kepada orang-orang terdekat
dilingkungan keluarga, sekolah
dan tempat tinggal
kita. Berikut ini
contoh sikap turut
serta dalam meningkatkan
keadilan dalam lingkungan
kehidupan sehari-hari.
1. Dilingkungan keluarga
Keluarga merupakan
bentuk masyarakat terkecil
yang terdiri atas
ayah, ibu dan anak.
Apabila seluruh keluarga
sejahtera maka masyarakat
sejahtera dan negara
akan sejahtera. Dari keluarga
yang baik akan
lahir individu-individu yang
baik pula. Karena
itulah, pengembangan
kesejahteraan dan kebahagian
keluarga menjadi penting
dalam meningkatkan kesejahteraan
dan kebahagian masyarakat.
Sebagai contoh
hubungan dalam keluarga
tidak hanya melaksanakan
ketentuan dan format yang
menyangkut hak kewajiban
suami istri, tetapi
juga melaksanakan keadilan
yang mendasari hubungan
kasih sayang dalam
keluarga. Jika keadilan
tersebut tidak dapat
ditegakkan, maka akan
menimbulkan keresahan dan
penderitaan baik untuk
suami istri maupun
anggota keluarga lain.
Contoh
lain, sikap dan
perilaku orang tua
harus memberikan teladan
yang baik dan
adil terhadap anak-anaknya.
Apabila tidak dapat
memberi perlakuan yang
sama hendaknya mengutarakan
sebab-sebabnya, sehingga tidak
menimbulkan kesan orang
tua tidak adil.
Kewajban kita sebagai
anak yaitu menjaga
nama baik orang
tua, sopan dalam
berbicara dan bersikap
baik kepada keduanya.
2. Diligkungan sekolah
Kegiatan di
sekolah yang dapat mendorong
kita untuk memiliki
keberanian dalam membela
kebenaran dan keadilan
antara lain;
a.
Dalam
rangka pengembangan etika
hal ini dapat
ditunjukan dengan kegiatan
yang bernilai budi
luhur, seperti kegiatan
peningkatan ketakwaan
terhadap Tuhan
Yang Maha Tsa, bersikap
dan bertingkah laku yang
baik, serta disiplin.
b.
Penerapan
dan pelaksanaan tata
tertib sekolah. Apabila
tata tertib tidak
dapat berjalan maka
kekacauan, ketidaktertiban dan
keresahan akan terjadi
sehingga mengakibatkan terganggunya
kegiatan proses belajar
mengajar.
c.
Kegiatan-kegiatan
pramuka, palang merah
remaja, penelitian, pencinta
alam, olahraga, dan
banyak kegiatan lainnya yang
memotivasi diri untuk
melakukan perbuatan benar
dan adil serta
memupuk sikap berani membela
kebenaran.
3. Dilingkungan masyarakat
Penegakan kebenaran
dan keadilan dalam
kehidupan masyarakat merupakan
tuntunan moral yang
harus dilaksanakan. Sebab,
jika tidak kekacauan
dan ketidaktertiban akan
merajarela.
Contoh sikap
turut serta mengembangkan
keterbukaan dalam kehidupan
sehari-hari, yaitu;
a) Membiasakan menyelesaikan
masalah bersama dengan
musyawarah.
b) Memberikan kesempatan
kepada orang lain
untuk mengemukakan pendapat.
c) Menghormati perbedaan
pendapat dalam musyawarah.
d) Menerima hasil
keputusan musyawarah.
e) Menerima kritik dan
saran dari orang
lain.
f) Bertanya jika
belum jelas.
g) Memegang amanat
dengan penuh tanggung
jawab.
4. Sikap terbuka
dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara
Dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, sikap terbuka
harus dilakskan oleh setiap
warga negara, termasuk
oleh pemerintah. hal
ini penting agar
keterbukaan tidak
hanya terjadi dilingkungan
masyarakat tetapi lebih
jauh keterbuakan harus
juga berjalan dalam
penyelenggaraan
pemerintahan. Setiap penyelenggaraan pemerintahan
harus dilakukan secara
terbuka dan dapat
dipantau oleh warga
negara. Dengan dilakukan
hal ini maka
kemungkunan terjadinya penyimpangn-penyimpangan dalam
penyelenggaraan negara dapat
di perkecil.
Sikap terbuka adalah
sikap untuk bersedia
memeberitahukan dan sikap
untuk bersedia menerima pengetahuan
atau informasi dari pihak
lain. Dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara,
sikap terbuka diperlukan
terutama dalam hal
menjaga keutuhan bangsa,
mempererat hubungan toleransi,
serta untuk menghindari
konflik.
Maka
untuk mewujudkan sikap
terbuka dibutuhkan kondisi
sebagai berikut;
a) Terwujudnya nilai
agama dan nilai
budaya bangsa. Terwujudnya sila
persatuan Indonesia yang
merupakan sila ketiga sebagai
landasan untuk mempersatukan
Indonesia.
b) Terwujudnya penyelenggaraan negara
yang mampu memahami
dan mengelola kemajemukan
bangsa secara baik
dan adil.
c) Terwujudnya demokrasi
yang menjamin hak
dan kewajiban masyarakat.
d) Pulihnya kepercayaan
masyarakat kepada pemerintah.
5. Keadilan dalam
kehidupan berbangsa dan
bernegara
1) Sikap adil dalam
kehidupan berbangsa dan
bernegara
Ketidakadilan dapat
menciptakan kecemburuan, pertentangan,
kesenjangan dan disintegrasi
bangsa. Dalam kehidupan
berbangsa, ketidakadilan
dapat menimbulkan perilaku
anarkis dan pertikaian
antar golongan, bahkan dalam
pertingkaian suku bangsa
dapat menyebabkan perpecahan
wilayah. Sedangkan dalam
kehidupan bernegara, perbuatan
tidak adil dapat
menyebabkan negara mengalami
hambatan dalam menjalankan
roda pemerintah sehingga
mengalami keterpurukan dan
berdampak pada penderitaan
rakyat. Dengan demikian
keadilan adalah persyaratan
bagi terwujudnya persatuan
dan kesatuan bangsa serta keutuhan negara
kita.
2). Jaminan keadilan
dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara
Sebagai warga negara, kita
harus ikut serta
secaara aktif dalam
upaya meningkatkan jamminan
keadilan. Jaminan keadilan
bukan hanya merupakan
tanggung jawab pemrintah.
Partisipasi warga negara
juga mutlak diperlukan.
Partisipai secara dua
arah diperlukan agar
jaminan keadilan dapat dilakukan
dengan melakukan cara-cara
berikut ini.
a) Menaati setiap peraturan
yang berlaku di negara republik
indonesia.
b) Menghormati setiap
keputusan hukum yang dibuat oleh
lembaga peradilan.
c) Memberika pengawasan terhadap
jalannya proses-proses hukum yang
sedang
berlangsung.
d) Memberi dukugan terhadap
pemerintah dalam upaya meningkatkan
jaminan keadilan.
e) Memahami dan
menghormati hak dan
kewajiban setiap warga
negara.
Dengan partisipasi
pemerintah dan warga
negara dalam meningkatkan
jaminan keadilan diharapkan
rasa keadilan dapat
benar-benar dirasakan oleh
warga negara. Selain
itu, terwujudnya rasa
keadilan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara diharapkan dapat
mendorong terjadinya pemerataan
kesejahteraan di indonesia. Hal ini
sangatlah penting mengingat
masih banyak terjadi
kesenjangan ekonomi yang
cukup mencolok dalam
masyarakat. Tujuan pemerintah
untuk mewujudkan kesejahteraan
dan keadilan sosial
harus terwujud.
Dalam
rangka jaminan keadilan
suatu negara diperlukan
peraturan yang
disebut undang-undang atau
hukum. Hukum merupakan
system norma yang
mengatur kehidupan dalam
masyarakat. Oleh karena
itu, apabila seseorang
mendapatkan ketidakadilan, ia
berhak menngajukan tuntunan.
Dalam
hukum, tuntutan keadilan
memiliki dua arti ;
1)
Dalam arti
formal, bahwa keadilan
menuntut agar hukum
berlaku secara umum.
2)
Dalam arti
material,bahwa hukum harus
adil.
Pelaksanaan jaminan
keadilan dituntut oleh
penyelenggara negara yang baik
yang didasarkan kepada
beberapa asas umum,
diantaranya ;
a)
Asas kepastian
hukum (principle of
legal security = rechts zekerheid beginsed). Asas
yang menghendaki agar
sikap dan keputusan
pejabat administrasi negara
yang manapun tidak
boleh menimbulkan keguncangan
hukum atau status
hukum.
b)
Asas keseimbangan,
asas ini menyatakan bahwa
tindakan disiplin yang
dijatuhkan oleh pejabat
administrasi negara harus seimbang
dengan kesalahan yang
dibuatnya.
c)
Asas kesamaan,
dalam asas ini
dinyatakan bahwa pejabat
administrasi negara menjatuhkan
keputusan tanpa pandang
bulu
d)
Asas larangan
kesewenang-wenangan,
keputusan sewenang-wenang adalah
keputusan yang tidak
mempertimbangkan semua faktor
yang relevan secara
lengkap dan wajar
sehingga secara akal kurang
sesuai.
G. Analisis
Keterbukaan adalah
keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan
didapat oleh masyarakat luas. Keterbukan merupakan kondisi yang memungkinkan
partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara.
Sikap
keterbukaan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara
sangat penting untuk
menghindari tindak pidana
korupsi, dan untuk
menciptakan keadilan bagi
seluruh rakyat indonesia.
Adanya keterbukaan tidak terlepas dari perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi. Dengan perkembangan teknologi dan komunikasi sulit bahkan tidak
mungkin untuk menepis dan mengendalikan setiap informasi yang masuk. Dengan
demikian, era keterbukaan secara tidak langsung akan mengakibatkan mengecilnya
ruang dan waktu. Negara dituntut untuk lebih aktif dalam rangka menyaring dan
mengendalikan setiap informasi yang masuk.
Sikap terbuka juga termasuk sikap untuk
bersedia memberitahukan dan
menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain. Sikap terbuka ini dapat
ditunjukkan dengan dukungan pemerintah terhadap kebebasan pers. Dengan adanya
kebebasan pers diharapkan akses informasi warga negara terhadap penyelenggaraan
pemerintahan. Sebagai contoh setiap pengambilan keputusan yang diambil oleh
pemerintah dapat dipantau terus oleh warga negara. Pers sendiri diharapkan
dapat memberikan informasi yang aktual dan tepat kepada warga negara. Selain
itu, sikap netral harus terus dipertahankan oleh pers. Pers diharapkan tidak
menjadi alat bagi pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya.
Di samping itu, keterbukaan juga akan
mengakibatkan batas-batas teritorial suatu negara menjadi kabur. Kecanggihan
teknologi dan informasi membuat batas-batas teritorial suatu negara menjadi
tidak berarti. Seseorang akan dengan mudah memberikan dan menerima informasi
sesuai dengan keinginannya. Pada akhirnya keterbukaan akan mengakibatkan
hilangnya diferensiasi (perbedaan) sosial.
Akan tetapi, keterbukaan akan
mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di suatu negara. Di lihat dari aspek
sosial budaya, keterbukaan akan memberikan ruang gerak bagi masuknya
budaya-budaya barat yang sama sekali berbeda dengan budaya masyarakat Indonesia.
Dilihat dari aspek ideologi, keterbukaan akan memberikan ruang bagi tumbuh dan
berkembangnya ideologi-ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan kepribadian
suatu bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, munculnya era keterbukaan akan membawa
dampak yang sangat buruk apabila kita tidak dapat mempersiapkan diri.
Setiap orang berhak mendapatkan keadilan, karena dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea kedua disebutkan “...negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Artinya, seluruh masyarakat
Indonesia memperoleh hak dan kewajiban yang sama atas keterbukaan dan keadilan
selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Masyarakat akan mudah untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat jika ada
keterbukaan dan keadilan. Aspirasi dan pendapat ditampung dan diseleksi, lalu
dijadikan suatu keputusan bersama yang bermanfaat. Semua aspirasi yang telah
menjadi keputusan bersama akan mempermudah bangsa untuk mencapai keadilan,
untuk menyalurkan aspirasi masyarakat bisa melalui lembaga perwakilan, selain
itu jaminan untuk mengeluarkan aspirasi dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 28. Kenyataanya penegakan
hukum di Indonesia ditandai oleh berbagai kasus kontroversial dalam aspek
penegakan peradilan. Contohnya kasus mbok Minah yang diadili dengan tuduhan
mencuri dua buah biji kakau, pencuri kapas, pencuri semangka, dan seterusnya.
Lembaga yang seharusnya menjadi tempat dan harapan pencari keadilan justru
menjauhkannya, yang mestinya menjaga martabat dan harga diri hukum malah
menodainya dengan berbagai keputusan yang dirasa kurang adil oleh sebagian
besar pelaku hukum. Hal ini menimbulkan ketidak puasan masyarakat luas terhadap
putusan-putusan pengadilan selama ini, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap
pemerintah mulai menurun.
Kesenjangan
dalam penegakan hukum di Indonesia tidak mewujudkan pencerahan, rasa aman dan
melindungi, tapi justru sangat menekan, membuat sumpek, sekaligus tak memberi
harapan. Perlu adanya keterbukaan dan keadilan dalam lembaga pemerintah agar
terjadi transparansi antara pemerintah dengan masyarakat, sehingga terjadi
hubungan yang baik antara pemerintah dan masyarakat.
Ketidakadilan dapat menciptakan
kecemburuan, pertentangan, kesenjangan dan disintegrasi bangsa. Dalam kehidupan
berbangsa, ketidakadilan dapat menimbulkan perilaku anarkis dan pertikaian
antar golongan, bahkan dalam pertikaian antar suku bangsa dapat menyebabkan
perpecahan wilayah. Sedangkan dalam kehidupan bernegara, perbuatan tidak adil
dapat menyebebkan negara mengalami hambatan dalam menjalankan roda pemerintahan
sehingga mengalami keterpurukan dan berdampak pada penderitaan rakyat. Dengan
demikian keadilan adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan
bangsa serta keutuhan negara kita.
Untuk menegakkan kemanusiaan, keadilan
sosial, serta demokratisasi/ keterbukaan diperlukan partisipasi rakyat. Salah
satu partisipasi masyarakat diwujudkan dalam pembentukan kebijakan public
melalui wakil-wakil rakyat. Semua kebijakan publik memerlukan dukungan
masyarakat agar bisa efektif. Jika masyarakat melalui penentangan terhadap
sejumlah kebijakan maka hal itu disebabkan oleh kurangnya keterlibatan
masyarakat dalam tahap perumusan kebijakan. Jika hal itu dibiarkan terus
maka makin besar keinginan rakyat untuk selalu mengadakan pembaruan. Rakyat
yang tidak tahu arahnya akan mudah kehilangan kendali dan emosional sehingga
rakyat cenderung ingin membentuk suatu wadah dengan kebijakan sendiri.
Akibatnya, timbul konflik yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Namun,
jika keterbukaan dan jaminan keadilan selalu ada dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara maka akan menghasilkan kebijakan public dan peraturan umum yang
mengatur masyarakat dengan baik.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Keterbukaan yang
telah dilakukan oleh
pemerintah indonesia harus
disertai upaya peningkatan
keadilan. Karena jika
hanya dengan keterbukaan
tanpa adanya keadilan,
maka negara yang
demokrasi mustahil dapat
tercapai. Padahal, keterbukaan
yang dilakukan pemerintah
indonesia berlandaskan pada
tujuan untuk mencapai
negara yang demokratis.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
sikap terbuka harus dilaksanakan oleh setiap warga negara, termasuk oleh
pemerintah. Hal ini penting agar keterbukaan tidak hanya terjadi di lingkungan
masyarakat tetapi lebih jauh lagi keterbukaan harus juga berjalan dalam
penyelenggaraan pemerintahan agar
kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam
penyelenggaraan negara dapat diperkecil.
Ketidakadilan
dapat menciptakan kecemburuan, pertentangan, kesenjangan dan disintegrasi
bangsa. Dalam kehidupan berbangsa, ketidakadilan dapat menimbulkan perilaku
anarkis dan pertikaian antar golongan, bahkan dalam pertikaian antar suku
bangsa dapat menyebabkan perpecahan wilayah. Sedangkan dalam kehidupan
bernegara, perbuatan tidak adil dapat menyebebkan negara mengalami hambatan
dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga mengalami keterpurukan dan
berdampak pada penderitaan rakyat. Dengan demikian keadilan adalah persyaratan
bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan negara kita.
B. Saran
Semoga pemerintah
terus berusaha meningkatkan
keadilan. Dan warga
negara indonesia bisa
bersikap lebih terbuka, sehingga
negara menjadi negara
demokratis.
Sebagai warga negara, kita harus ikut
serta secara aktif dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan. Jaminan keadilan
bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah tetapi tanggung jawab kita bersama.
Partisipasi warga negara juga mutlak diperlukan. Partisipasi secara dua arah
diperlukan agar jaminan keadilan dapat berjalan dengan efektif. Partisipasi kita sebagai warga negara
dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dapat dilakukan dengan melakukan
cara-cara berikut ini:
1. Menaati
setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
2. Menghormati
setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan.
3. Memberikan
pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum yang sedang berlangsung.
4. Memberi
dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.
5. Memahami
dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.
DAFT
AR PUSTAKA
Amin,
suprihatini dan Yudi suparyanto.
2007. Pendidikan kewarganegaraan.
Klaten: sakra
mitra kompetensi.
Anonim.
2014. ”Keterbukaan dan Keadilan”. http://nurul4fasad.wordpress.com. Diakses tanggal 22 oktober 2015.
Anonim.
2013. ”keterbukaan Dan Jaminan Keadilan Dalam Berbangsa Dan Berne
gara”. http://fahmzul.blogspot.com. Diakses tanggal
22 oktober 2015
Anonim.
2010. .”Keterbukaan
dan Keadilan”.http://halil4.wordress.com. Diakses
Tanggal 22 oktober 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar